Pada zaman tabi’in ada seorang pedagang perhiasan bernama Yunus bin
Ubaid.
Pada suatu hari, Yunus bin Ubaid menyuruh saudaranya menjaga
kedainya karena ia akan mengerjakan sholat. Ketika itu datanglah seorang Baduy
yang hendak membeli perhiasn di toko itu. Maka terjadilah transaksi jual beli
antara orang Baduy itu dengan penjaga toko, saudara Yunus.