Seperti diketahui, menurut islam, orang yang berpuasa dilarang bersetubuh di siang hari. Barang siapa melanggar larangan ini, di samping puasa yang bersangkutan batal, ia dikenakan sanksi (denda) memerdekakan budak. Apabila tidak menemukan budak, wajib berpuasa dua bulan berturut-turut, tanpa terputus. Bila tidak mampu, diharuskan memberi makan 60 orang miskin.
Dulu di bulan
Ramadhan, pernah ada seorang lelaki yang menghadap Rasulullah Saw. Ia
menceritakan bahwa dirinya terkena ‘musibah’, kecelakaan menggauli istrinya di
siang hari. Mendengar pengakuan lelaki tersebut, Rasulullah pun bertanya,” Kau
punya uang untuk membeli dan memerdekakan budak?” “Tidak ya Rasulullah!” jawab lelaki itu. ”Kau bisa
berpuasa dua bulan berturut-turut?” tanya Rasulullah.
“Wah, tidak mampu ya Rasulullah. Puasa ramadhan yang hanya sebulan saja, rasanya berat sekali.” Jawab lelaki itu.
“Kalau begitu, apa kau punya sesuatu untuk memberi makan 60 orang miskin?” Rasulullah balik bertanya.
“Wah, tidak punya ya Rasulullah. Untuk makan sendiri saja susah,” jawab lelaki itu merendah.
“Wah, tidak mampu ya Rasulullah. Puasa ramadhan yang hanya sebulan saja, rasanya berat sekali.” Jawab lelaki itu.
“Kalau begitu, apa kau punya sesuatu untuk memberi makan 60 orang miskin?” Rasulullah balik bertanya.
“Wah, tidak punya ya Rasulullah. Untuk makan sendiri saja susah,” jawab lelaki itu merendah.
Kebetulan waktu itu
ada orang menyerahkan sekantong kurma kepada Rasulullah, Rasulullah pun
bersabda, “ini ambil dan berikan untuk makan kepada 60 orang yang
membutuhkan.”
“Maksud Rassulullah, kuberikan kepada orang-orang yang lebih membutuhkan dari pada keluarga kami?” tanya lelaki itu. “ya.” Jawab Rasulullah.
“Maksud Rassulullah, kuberikan kepada orang-orang yang lebih membutuhkan dari pada keluarga kami?” tanya lelaki itu. “ya.” Jawab Rasulullah.
Lelaki itu pun
berkata lagi, “Di negeri ini tak ada keluarga yang lebih miskin dari pada
keluarga kami?”
Rasulullah pun tersenyum dan bersabda, ”Baik kalau gitu, berikan kurma
ini untuk makanan keluargamu!”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar